Mendes PDTT Ingatkan Kepala Daerah Perkuat Pengawasan Dana Desa

, Jurnalis
Senin 14 Oktober 2019 14:10 WIB
Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo (Humas Kemendes)
Share :

Selain itu, Eko juga mengingatkan bahwa kepala daerah adalah pimpinan daerah tertinggi di daerah, kepala desa itu laporannya bukan ke pusat tapi ke kepala daerah, dan kepala daerah berhak menurunkan audit untuk mengaudit desa.

“Jadi, tolong diperkuat sistem pengawasannya untuk memastikan bahwa dana desa ini benar-benar efektif. Pusat ini sifatnya hanya membantu. Kalau pusat ikut campur ke pengawasan desa nanti bapak-bapak akan sulit kerja, jadi itu kewenangannya ada di bapak-bapak termasuk untuk mengawasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti mengatakan bahwa terkait dengan pencairan dana desa, pihaknya memberikan relaksasi tapi berdasarkan kinerja dan akuntabilitas.

Untuk penyaluran dari daerah ke desa, pihaknya mendorong tidak harus semuanya compile, sekarang bisa dilakukan secara individual tujuannya untuk mempercepat desa supaya cepat mendapatkan anggarannya.

“Kementerian Keuangan lebih kepada melihat bagaimana kita mendistribusikan dan juga melihat konteks pemerataan dari pendistribusian tersebut,” ujarnya mengakhiri. (ADV)

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya