Menurut Fajar, Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan, dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
"Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/keluarga besar tentara) sudah jelas, netral. Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara. KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat 11 Oktober 2019.
Baca juga: Gegara Istri Nyinyir soal Wiranto, Anggota Pomau Surabaya Dicopot dan Ditahan
(Hantoro)