Istri Anggota Pomau Tidak Ditahan, Polisi Cari Bukti Unggahan soal Wiranto

, Jurnalis
Senin 14 Oktober 2019 08:33 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera. (Foto: Dok Okezone)
Share :

Menurut Fajar, Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan, dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

"Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/keluarga besar tentara) sudah jelas, netral. Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara. KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat 11 Oktober 2019.

Baca juga: Gegara Istri Nyinyir soal Wiranto, Anggota Pomau Surabaya Dicopot dan Ditahan 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya