JAKARTA - Elemen mahasiswa mengancam akan kembali turun ke jalan setelah pemerintah tak kunjung menerbitkan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Antisipasi Demonstrasi, Jalan Menuju Istana Presiden Ditutup
Tenaga Ahli Deputi IV KSP, Ali Mochtar Ngabalin menegaskan, bahwa mahasiswa tak bisa mengancam pemerintah. Pasalnya, pemerintah merupakan representasi negara.
"Ini yang saya awal bilang kalau, jangan main deadline. Nggak bisa dalam bentuk ancaman. Kan ini negara. Pemerintahan ini kan representasi negara. Kalau deadline terkait Perppu, jangan mengancam!" ujar Ngabalin saat dihubungi, Senin (14/10/2019).
Baca juga: Perpres 63/2019 Jadi Kado Manis di Hari Sumpah Pemuda
Ngabalin menyayangkan ancaman mahasiswa yang merupakan masyarakat intelektual bisa menyampaikan ancaman akan kembali turun ke jalan setelah pemerintah mengesahkan UU KPK.