Anggota DPR RI ini menilai, bukan tak mungkin 9 fraksi di DPR menolak Perppu yang mungkin diterbitkan presiden.
"Kalau mayoritas fraksi menilai tidak pas, bisa saja ditolak. Kan itu tidak menyelesaikan masalah," sambungnya.
Baca juga: KPK Pertanyakan Keabsahan Perbaikan UU KPK yang Typo di DPR
Arsul mengaku, tak ingin ada pihak yang membenturkan DPR terkait Revisi UU KPK yang baru disahkan ini.
"Kalau dipaksakan kemudian ditolak DPR akan timbul ketegangan baru. Daripada tegang terus-terusan lakukan legislatif review. Ini bisa cepat kok, setelah AKD terbentuk akhir bulan ini, November bekerja paling lambat Januari diusulkan revisinya," pungkasnya.
(Awaludin)