JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga anggota DPRD yang menjadi tersangka kasus suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun 2018.
Ketiga tersangka itu adalah, Muhammadiyah, Effendi Hatta (EH), dan Zainal Abidin (ZA). Masa perpanjangan itu dilakukan selama 30 hari kedepan.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 16 oktober 2019-14 november 2019, 3 tersangka TPK Suap terkait Pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Senin (14/10/2019).
Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 16 oktober 2019-14 november 2019 ,3 tersangka TPK Suap terkait Pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2018
Baca Juga: KPK Tahan 2 Anggota DPRD Jambi Terkait Suap 'Ketok Palu'
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus suap tersebut pada 28 Desember 2018. Ke-13 tersangka tersebut, yaitu tiga unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Cornelis Buston (CB), Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar (ARS), dan Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi (CZ).
Selanjutnya, lima pimpinan fraksi antara lain Sufardi Nurzain (SNZ) dari Fraksi Golkar, Cekman (C) dari Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan (TH) dari Fraksi PKB, Parlagutan Nasution dari Fraksi PPP, dan Muhammadiyah (M) dari Fraksi Gerindra. Kemudian satu pimpinan komisi, yaitu Zainal Abidin (ZA) selaku Ketua Komisi III.
(Edi Hidayat)