JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga anggota DPRD yang menjadi tersangka kasus suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun 2018.
Ketiga tersangka itu adalah, Muhammadiyah, Effendi Hatta (EH), dan Zainal Abidin (ZA). Masa perpanjangan itu dilakukan selama 30 hari kedepan.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 16 oktober 2019-14 november 2019, 3 tersangka TPK Suap terkait Pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Senin (14/10/2019).
Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 16 oktober 2019-14 november 2019 ,3 tersangka TPK Suap terkait Pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2018