BOGOR - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai tudingan rekayasa (settingan) terhadap kasus penusukan Menkopolhukam Wiranto oleh segelintir orang adalah tindakan yang kejam.
"Menurut saya yang mengatakan itu (penusukan) settingan sadis dan kejam," kata Mahfud MD, saat ditemui di Kampus IPB Dramaga, Senin 14 Oktober 2019.
Ia menambahkan, tudingan tersebut justru masuk ke dalam kategori ujaran kebencian karena telah melanggar martabat kemanusiaan orang lain yang menjadi korban sehingga merasa tersudutkan. Ditambah dibuatkan aib yang sebenarnya tidak ada.
"Tudingan kepada Pak Wiranto bisa menjadi contoh ujaran kebencian," jelasnya.