JAKARTA - Jaksa Agung, HM Prasetyo mengaku tidak sabar untuk menerima berkas pelaku penusukan terhadap Menko Polhukam, Wiranto, Abu Rara. Menurutnya, aksi yang dilakukan kelompok JAD Bekasi itu harus diusut tuntas agar tidak ada peristiwa yang serupa.
"Oh iya dong (siap menerima), saya katakan tadi secara hukum kasusnya harus diusut tuntas, dan pelakunya dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya," kata Prasetyo usai menjenguk Wiranto, di RSPAD Gatot Subroto, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019).
Prasetyo mengunkapkan akan menggunakan pasal percobaan pembunuhan atau pasal yang mengatur soal terorisme. Namun, pihaknya akan melihat unsur pidananya.
"Ya bisa nanti percobaan pembunuhan, bisa jadi, atau terorisme bisa, kita lihat seperti apa nanti, unsur-unsur pidananya," ucapnya.