JAKARTA - Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap PUPR, Bupati Indramayu Supendi langsung ditahan.
Berdasarkan pantauan Okezone, Rabu (16/10/2019) pagi dini hari, Supendi keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sekiranya pukul 03.00 WIB dengan mengenakan rompi orange dan kedua tangannya diborgol.
Sambil berjalan untuk memasuki mobil tahanan, Supendi sempat melontarkan permohonan maaf kepada masyarakat Indramayu atas perbuatan yang telah dilakukannya.
“Saya mohon kepada masyarakat, saya belum bisa bawa perubahan. Insya Allah demgan saya di KPK ini akan banyak perubahan yang tejadi di Indramayu,” kata Supendi.
Terpisah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan tersangka Supendi akan mendekam selama 20 hari peetama di Rutan Cabang KPK di C1.
“SP ditahan di Rutan Cabang KPK di C1,” ucap Febri.
Baca Juga : Kode Suap Bupati Indramayu : Uang Haram Disebut "Mangga yang Manis"
Baca Juga : Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar, Kades di Serang Divonis 5 Tahun Penjara
Supendi diduga sering meminta sejumlah uang kepada Carsa selaku rekanan penggarap proyek. Supendi diduga sudah mulai meminta uang kepada Carsa sejak Mei 2019 sejumlah Rp100 juta
Tak hanya Supendi, Omarsyah dan Wempy Triyono juga beberapa kali menerima uang dari Carsa. Pemberian uang ke Bupati Supendi serta dua pejabatnya disinyalir terkait dengan pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu.