JAKARTA - Anggota DPR RI Masinton Pasaribu memastikan UU KPK yang baru mulai resmi berlaku secara otomatis besok, 17 Oktober 2019.
Hal itu sesuai dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), yang mana disebutkan bahwa, setelah 30 hari suatu UU disahkan DPR dan presiden belum membubuhkan tanda tangan, maka UU tersebut secara otomatis berlaku.
"Ya besok mulai jam 00.00, UU 30 Tahun 2002 tentang KPK ini akan langsung berlaku," kata Masinton di Gedung DPR, Senayan, Rabu (16/10/2019).
Adapun terkait kesalahan ketik atau typo yang sebelumnya dipersoalkan oleh pemerintah, kata Masinton, pihaknya telah melakukan perbaikan dan mengirimkan kembali ke Sekretariat Negara (Setneg).
"Sudah dikirimkan surat perbaikan dalam revisi UU 30 Tahun 2002 ke Setneg, dan tanggal 17 oktober ini otomatis sudah berlaku menjadi UU, terlebih dahulu dicatatkan di lembaran negara," ungkapnya.
Sementara itu, sejumlah perkara lama di KPK juga tetap ditangani sepanjang tidak bertentangan dengan UU yang baru.
"Jadi perkara-perkara yang lama tetap disidik oleh KPK sesuai UU baru, dan jika belum ada aturan yang jelas bisa menggunakan UU lama," ucapnya.
UU KPK yang baru menuai banyak penolakan karena dinilai bakal melemahkan KPK. Jokowi lantas mengkaji penerbitan perppu untuk menunda atau membatalkan UU tersebut. Namun hingga kini tak ada tanda-tanda langkah tersebut akan diambil Jokowi.