Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pihaknya sangat berharap Jokowi menunda pelaksanaan UU yang baru ini. Menurut dia, ada 26 poin yang membuat UU tersebut bisa melemahkan KPK.
Di sisi lain, Syarif menyebut, apabila memang presiden tidak menerbitkan Perppu, mau tidak mau pihaknya akan menjalani UU KPK yang telah disahkan. Meskipun, diakuinya, UU tersebut banyak memiliki keterbatasan satu yang lainnya.
(Qur'anul Hidayat)