UU KPK yang Baru Resmi Berlaku Otomatis Besok

Muhamad Rizky, Jurnalis
Rabu 16 Oktober 2019 16:44 WIB
Gedung KPK.
Share :

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pihaknya sangat berharap Jokowi menunda pelaksanaan UU yang baru ini. Menurut dia, ada 26 poin yang membuat UU tersebut bisa melemahkan KPK.

Di sisi lain, Syarif menyebut, apabila memang presiden tidak menerbitkan Perppu, mau tidak mau pihaknya akan menjalani UU KPK yang telah disahkan. Meskipun, diakuinya, UU tersebut banyak memiliki keterbatasan satu yang lainnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya