JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono (TAG) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap kerjasama pengangkutan di bidang pelayaran. Taufik diduga sebagai pihak yang memberi suap untuk mantan anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso.
Taufik Agustono ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan persidangan untuk terdakwa sebelumnya. KPK menemukan adanya dugaan keterlibatan Taufik Agustono dalam perkara ini.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan satu orang sebagai tersangka yaitu TAG," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).
Baca Juga: Orang Kepercayaan Bowo Sidik Pangarso Dituntut 4 Tahun Penjara