KPK Tetapkan Direktur PT Humpuss Tersangka Penyuap Bowo Sidik

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 16 Oktober 2019 23:43 WIB
Pimpinan KPK menggelar jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta (Foto: Arie Dwi Satrio)
Share :

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Ketiganya yakni, mantan anggota DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso; orang kepercayaan Bowo, Indung; serta Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.

Dalam perkara ini, Taufik Agustono diduga bersama-sama dengan Asty Winasti menyuap Bowo Sidik Pangarso dengan maksud tujuan agar PT HTK mendapatkan kelanjutan kontrak kerjasama sewa menyewa kapal. Suap tersebut diberikan kepada Bowo Pangarso melalui Indung.

Atas perbuatannya, Taufik diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau ‎Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Jaksa KPK Ultimatum Bupati Minahasa Selatan agar Jujur di Persidangan

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya