UU KPK Baru Resmi Berlaku, Bagaimana Kelanjutan OTT?

Salman Mardira, Jurnalis
Kamis 17 Oktober 2019 07:30 WIB
Demo protes pelemahan KPK di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta (Okezone.com/Heru Haryono)
Share :

Soal belum ada Dewan Pengawas, Masinton mengutip isi Pasal 69 D UU KPK yang baru. Di mana disebutkan sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum undang-undang ini diubah.

“Kalau Dewan Pengawas belum terbentuk, izin penyadapan melalui komisioner,” kata legislator pengusul revisi UU KPK itu.

"Jadi perkara-perkara yang lama tetap disidik oleh KPK sesuai undang-undang baru, dan jika belum ada aturan yang jelas bisa menggunakan undang-undang lama."

Perppu KPK

UU KPK hasil revisi akan berlaku mulai Kamis 17 Oktober 2019. Ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, di mana sebuah RUU akan sah jadi UU paling lama 30 hari setelah disepakati bersama DPR dan Presiden, sekalipun tak diteken oleh Presiden.

UU KPK hasil revisi diparipurnakan DPR bersama pemerintah pada 17 September 2019, di tengah gencarnya penolakan dari berbagai kalangan.

 

Demo menolak UU KPK, RKUHP dan RUU lainnya di depan DPR-MPR RI (Okezone.com/Heru)

Setelah UU KPK disahkan, mahasiswa, pelajar SMK dan masyarakat berunjuk rasa di berbagai daerah yang di antaranya direspons secara represif oleh aparat kepolisian hingga menimbulkan korban.

Baca juga: 10 Hal Ini Berpotensi Terjadi jika Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK

Demo salah satunya mendesak Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK untuk membatalkan UU KPK baru yang dianggap melemahkan kinerja lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.

Mahasiswa memberikan tenggat waktu hingga 14 Oktober ke Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Namun, Jokowi belum bersikap.

Parpol pendukung Jokowi meminta Presiden tak menerbitkan Perppu. Beberapa pengamat menilai Jokowi tersandera oleh elite partai politik pendukungnya sehingga belum bersedia memenuhi tuntutan rakyat menerbitkan Perppu KPK.

 

Presiden Jokowi (Biro Pers Setpres)

Karena belum ada respons dari Jokowi, mahasiswa akan berunjuk rasa lagi, hari ini. Lokasinya di sekitar di Istana Kepresidenan, Jakarta, bukan di DPR.

“Kita fokus (menuntut) Perppu (KPK). Sekarang bola panas untuk Perppu ada di Presiden," kata Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Wilayah Jabodetabek-Banten, Muhammad Abdul Basit.

Tenaga Ahli Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin meminta mahasiswa tidak berdemo, tapi menggantinya dengan dialog. “Berdialog lah, kasih argumen yang rasional sebagai masyaraat yang intelektual," kata Ngabalin.

Dia meminta pihak yang keberatan dengan isi UU KPK mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya