Eldin sendiri kini sudah diboyong ke Gedung KPK di Jakarta. Ia dibawa ke Jakarta untuk keperluan penyelidikan atas kasus yang membelitnya. Selain Wali Kota, KPK juga mencokok Kepala Dinas PUPR, protokoler, ajudan wali kota dan dari pihak swasta. Uang tunai senilai Rp.200 juta juga disita dalam operasi tersebut.
KPK telah menetapkan Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin (TDE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahannya tahun 2019.
Baca Juga: Wali Kota Ditangkap KPK, Pemkot Medan Bakal Kooperatif Penuhi Keinginan KPK
Selain Dzulmi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Kadis PUPR Kota Medan, Isa Ansyari (IAN) dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan.
(Arief Setyadi )