KPK Siapkan Perkom Antisipasi Diberlakukannya UU Baru

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Kamis 17 Oktober 2019 04:14 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengatakan, sebelum Undang-Undang KPK berlaku, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan seluruh struktural yang ada di lembaga antirasuah.

“Kami tadi siang sudah melakukan pertemuan dengan struktural di KPK, meski kita sudah banyak pertemuan. Yang krusial terkait transisi SDM kita sudah bicarakan itu jauh-jauh hari,” katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan Rabu 16 Oktober 2019.

Baca Juga: Jelang Pemberlakuan UU Baru, KPK : Banyak Pejabat Korup Tak Suka OTT

Pihaknya juga sempat membahas bahwa ada salah satu kesalahan ketik dalam undang-undang tersebut. Hal ini akan berpengaruh apakah undang-undang tersebut akan berlaku langsung atau tidak. Sebab itu, dirinya akan mengundang terlebih dahulu beberapa pihak terkait.

“Kemudian, kita sampai pada suatu kesimpulan di mana dalam prosesnya ada typo, jadi kita belum tahu betul apa besok (hari ini, red) betul akan diundangkan, oleh karena itu, besok (hari ini,red) kita mau undang dirjen peraturan perundangan untuk mengetahui,” ucapnya.

“Tapi kita (KPK) juga menyiapkan perkom (peraturan komisi), dalam perkom itu juga akan menjelaskan incase itu diundangkan yang tanda tangan sprindik siapa misalnya. Kami tekankan dua hal pekerjaan di KPK tak ada yang berubah, jadi misalkan besok ada penyelidikan. Yang perlu dilajukan ada OTT ya OTT,” imbuhnya.

Agus mengaku masih berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu, sehingga KPK akan berjalan seperti biasa.

“Kami masih memohon setelah dilantik pak presiden memikirkan kembali dan akan mengeluarkan perppu yang sangat diharapkan oleh KPK. Jadi KPK akan bekerja seperti biasa, perkom masih belum ditandatangani masih tunggu dirjen,” ucapnya.

Baca Juga: Masinton Sebut KPK Tetap Bisa Lakukan OTT dengan UU yang Baru

Sementara itu, salah satu pimpinan KPK lainnya, Saut Situmorang enggan mengomentarai lebih panjang terkait UU KPK yang tinggal hitungan menit itu akan diberlakukan. Saut hanya menyambut atas UU KPK.

“Ya, selamat datang undang-undang baru yah,” kata Saut.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya