Pertanyakan Status Undang-Undang Baru, KPK Undang Dirjen Kemenkum HAM

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 17 Oktober 2019 10:10 WIB
Ketua KPK, Agus Rahardjo (Foto: Heru Haryono/Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mempertanyakan soal status Undang-undang KPK yang baru. Agus mengaku belum mengetahui dengan pasti apakah Undang-undang tersebut sudah diundangkan.

"Kita pun juga bertanya-tanya, karena kan di dalam prosesnya, kemudian juga ada typo kemudian kembali lagi ke DPR kan, jadi kita belum tahu betul apakah besok (hari ini) itu, betul-betul akan diundangkan, jadi kita belum tahu," kata Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Oktober 2019, malam.

Sekadar informasi, Undang-undang KPK baru hasil revisi yang banyak menuai polemik akan diberlakukan pada hari ini, Kamis (17/10/2019). Meskipun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menandatangani aturan tersebut.

Sesuai aturan yang berlaku, Undang-undang tersebut akan resmi berlaku setelah 30 hari pasca-paripurna DPR dan pemerintah mengesahkannya, meskipun belum ada tanda tangan Presiden.

Jika merujuk tanggal sidang paripurna pada 17 September 2019, maka hari ini tepat 30 hari untuk menerbitkan Undang-undang KPK yang baru. Dengan demikian, Undang-undang KPK baru itu wajib diundangkan hari ini meski tanpa tanda tangan Presiden Jokowi.

Pengundangan Undang-undang KPK baru sendiri ada di kewenangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Kemenkum HAM wajib memberikan penomoran terhadap Undang-undang KPK hasil revisi tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya