Pertanyakan Status Undang-Undang Baru, KPK Undang Dirjen Kemenkum HAM

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 17 Oktober 2019 10:10 WIB
Ketua KPK, Agus Rahardjo (Foto: Heru Haryono/Okezone)
Share :

Gedung KPK (Foto: Okezone.com/Arie Dwi Satrio)

Hal itu termaktub dalam Pasal 81 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011. Dalam pasal itu disebutkan bahwa aturan baru harus ditempatkan dalam lembaran resmi dengan maksud agar setiap orang dianggap telah mengetahuinya.

Kata Agus, pihaknya berencana mengundang Direktur Jenderal (Dirjen) Perundang-undangan Kemenkum HAM untuk mengetahui dengan pasti status Undang-undang KPK yang baru. Agus ingin memastikan apakah Undang-undang KPK termutakhir itu sudah diundangkan atau belum.

"Oleh karena itu, besok (hari ini), kita itu mau undang Dirjen Peraturan Perundangan dari Kemenkum HAM, untuk mengetahui kejelasan dari status UU tersebut," jelasnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya