Ketua KPK Memohon Agar Jokowi Terbitkan Perppu Setelah Dilantik

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 17 Oktober 2019 10:22 WIB
Presiden Jokowi (Foto : Okezone.com/Fakhri)
Share :

Jika merujuk tanggal sidang paripurna pada 17 September 2019, maka hari ini tepat 30 hari untuk menerbitkan UU KPK yang baru. Dengan demikian, UU KPK yang baru wajib diundangkan pada hari ini meskipun tanpa tanda tangan Presiden Jokowi.

Baca Juga : Istana Rilis Foto Resmi Presiden dan Wapres Terpilih 2019-2024

Agus mengaku belum mengetahui secara resmi status UU KPK yang baru. Kata Agus, pihaknya akan mengundang Direktur Jenderal (Dirjen) Perundang-undangan Kemenkumham untuk mengetahui dengan pasti status UU KPK yang baru, pada hari ini.

"Oleh karena itu, besok (hari ini), kita itu mau undang dirjen peraturan perundangan dari kemenkumham, untuk mengetahui kejelasan dari status UU tersebut," kata dia.

(Angelina M Donna Ariyanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya