KPK Bakal Tetap OTT Meski Undang-Undang yang Baru Berlaku

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 17 Oktober 2019 11:32 WIB
Ketua KPK, Agus Rahardjo (Foto: Okezone)
Share :

Agus mengatakan, pihaknya telah menyiapkan Peraturan Komisi (Perkom) untuk mengantisipasi pelemahan serta penghambatan kerja, dampak dari berlakunya UU KPK yang baru. Termasuk aturan adanya dewan pengawas yang nyatanya hingga saat ini belum dibentuk.

Dalam Perkom tersebut, dijelaskan Agus, terdapat penjelasan yang mengatur siapa yang akan menandatangani sprindik sebelum dibentuknya dewan pengawas‎. Sehingga, kinerja KPK tidak akan terganggu dengan adanya UU yang baru.

"Mengenai Dewan Pengawas belum terbentuk mungkin masih sampai Desember kan, tapi kan itu langsung berlaku kan, seperti yang pimpinan diragukan, penyidik diragukan, itu kan ada implikasinya ke dalam. Oleh karena itu di dalam Perkom itu juga akan menjelaskan in case nanti itu diundangkan, yang tanda tangan sprindik siapa, itu sudah kita tentukan di dalam Perkom itu," kata Agus.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya