Suruh Anaknya Serang Polisi, Hukuman Abu Rara Penusuk Wiranto Diperberat

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 17 Oktober 2019 17:46 WIB
Detik-detik Abu Rara menusuk Wiranto yang baru turun dari mobilnya di Alun-Alun Menes, Pandeglang, Banten. (Foto: Istimewa)
Share :

JAKARTA – Hkuman pidana terduga teroris Syahril Alamsyah alias Abu Rara akan diperberat, lantaran menyuruh anaknya yang masih di bawah umur untuk melakukan aksi teror. Abu Rara ternyata memberikan sebuah pisau ke anaknya untuk menyerang polisi.

Abu Rara merupakan terduga teroris yang menusuk Menko Polhukam Wiranto di Alun-Alun Menes, Pandeglang, Banten, 10 Oktober 2019. Akibat aksinya, Wiranto mengalami luka di perut bagian kiri dan jari kelingkingnya. Wiranto masih dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

"Kepada terduga Abu Rara dikenakan sanksi pidana jauh lebih berat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019).

Pihaknya memberatkan hukuman Abu Rara mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Abu Rara Penusuk Wiranto Beri Pisau ke Anaknya untuk Serang Polisi

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya