Hukuman Abu Rara akan ditambah 1/3 dari hukuman yang diterimanya. “Ditambah sepertiga hukuman UU Nomor 5, karena pengaruhi anak di bawah umur melakukan serangan," ucap Dedi.
Abu Rara sempat memberikan sebilah pisau kepada anaknya untuk menyerang aparat kepolisia. Sehingga, dari pemeriksaan saat ini, ada tiga pisau yang dimiliki Abu Rara, dua digunakan olehnya untuk menyerang Wiranto, satunya diberikan ke anaknya.
Saat ini, kata Dedi, ketiga pisau tersebut sedang dilakukan uji laboratorium forensik (labfor). Nantinya, senjata tajam itu akan menjadi salah satu barang bukti perkara ini.
"Pisau yang digunakan diperiksa labfor untuk memastikan sampel DNA," ucapnya.
(Qur'anul Hidayat)