"Untuk tersangka kepemilikan sabu 62,9 Kg oleh Direktorat Narkoba Polda Riau diamankan tersangka berinisial AG, AD, SP dan AM," imbuh pucuk pimpinan Polda Riau.
Baca juga: Pakai Sabu di Kamar Hotel, Mantan Atlet Balap Sepeda Diciduk Polisi
Para tersangka ditangkap diberbagai daerah. Ia menjelaskan, bahwa para 'pemain' narkoba sering memanfaatkan warga untuk berbisnis narkoba dengan imbalan yang cukup besar.
"Untuk masyarakat, jangan mau dimanfaatkan untuk jadi pengedar. Carilah rezeki yang halal," imbuhnya.
Terhadap tersangka, polisi akan mengenakan Pasal 114 (2), 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman, maksimal mati atau seumur hidup dipenjara.
(Awaludin)