UU KPK Nomor 19/2019 Berlaku, Berikut Poin yang Jadi Perdebatan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 18 Oktober 2019 14:55 WIB
Ilustrasi Gedung KPK
Share :

3. Adanya Dewan Pengawas

Draft UU KPK yang baru juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas untuk KPK. Namun, hingga diberlakukannya UU tersebut, Dewan Pengawas yang dimaksud belum juga terbentuk.

Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai dengan adanya dewan pengawas kedepan, berpotensi ‎menimbulkan intervensi terhadap penindakan perkara.

‎4. Pimpinan KPK Harus Berumur di Atas 50 Tahun

Adanya bagian yang mengatur soal pimpinan KPK harus berusia diatas 50 tahun dapat berdampak pada kekosongan hukum. Sebab, terdapat usia pimpinan KPK yang baru belum mencapai 50 tahun.

Dari hasil kajian ICW terhadap draft UU KPK yang selama ini beredar, disebutkan bahwa usia minimal KPK yang dapat dilantik adalah 50 tahun. Sementara pimpinan KPK terpilih, Nurul Ghufron belum sampai batas minimal usia tersebut.

"Salah satu pimpinan KPK terpilih, Nurul Ghufron, belum sampai batas usia minimal UU KPK baru. Tentu ini menjadi kekosongan hukum yang harusnya dapat diisi oleh Perppu," kata Kurnia Ramadhana.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya