Setelah menjalin hubungan dan intens komunikasi melalui whatsApp sejak Agustus 2019, pelaku mulai memanfaatkan kedekatannya dengan FY untuk meminta sejumlah uang kepada korban hingga nilainya mencapai ratusan juta.
"Korban mengirim sejumlah uang ke rekening atas nama Budi Kurniawan. Total uang yang dikirim kepada pelaku sekitar Rp275 juta," tambahnya.
Mengetahui fotonya digunakan untuk tindak kejahatan, Kompol Adrian kemudian melaporkan kepada Ditreskrimsus Polda Banten. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diketahui napi yang tengah menjalani hukuman di Rutan Bagan Siapiapi.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara.
(Awaludin)