Jaringan penyelundupan narkoba dikatakan telah beroperasi di Kolombia, Honduras dan Meksiko menggunakan pesawat, speedboat dan kapal selam.
Tony dilaporkan mengatur pengiriman kokain, menyuap pejabat penegak hukum untuk informasi sensitif untuk melindungi pengiriman obat-obatan, dan meminta suap dari penyelundup narkoba.
Jaksa penuntut AS juga mengatakan raja narkoba Meksiko yang dipenjara Joaquín "El Chapo" Guzmán telah memberi Tony Hernández USD1 juta (sekira Rp14 miliar) sebagai suap yang untuk mencapai presiden Honduras.
Namun Juan tidak didakwa dalam kasus ini dan secara konsisten membantah tuduhan terhadap saudaranya.
(Rachmat Fahzry)