JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua direktur perusahaan swasta terkait kasus dugaan suap distribusi gula di PT Perkebunan Negara (PTPN) III Tahun 2019.
Keduanya yakni, Direktur CV Indica Multi Karya, Indratno Leo Liem dan Direktur Legal Kurnia Land, A Syafrullah Alamsyah. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi (PNO).
Baca Juga: Suap Distribusi Gula, KPK Jebloskan Dirut PTPN III ke Penjara
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PNO," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III. Tiga tersangka tersebut yakni, Dirut PTPN III, Dolly Pulungan (DPU), Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana (IKL) dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi (PNO).
Dalam perkara ini, Dolly melalui Kadek Kertha Laksana diduga menerima suap sebesar 345.000 dolar Singapura dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTPN III yang digarap Pieko.
Pieko sendiri merupakan pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula. Pada awal tahun 2019 perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PT PN III (Persero).
Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berjalan. Namun, di PTPN III terdapat aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula, dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).
Saat itu, Dolly meminta bantuan uang kepada Pieko untuk kebutuhan pribadinya. Dollykemudian meminta Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko guna menindaklanjuti permintaan uang tersebut.
Baca Juga: Suap Distribusi Gula, KPK Jebloskan Dirut PTPN III ke Penjara
Sebagai tersangka penerima suap, Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Pieko dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Fiddy Anggriawan )