Mabes Polri: Penunjukan Kabareskrim Idham Azis sebagai Kapolri Hak Prerogatif Presiden

Muhamad Rizky, Jurnalis
Rabu 23 Oktober 2019 16:04 WIB
Idham Azis saat menjabat Kapolda Metro Jaya. (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Kabareskrim Komisaris Jendral (Komjen) Idham Azis sebagai Kapolri. Idham menggantikan Tito Karnavian yang kini mendapat jabatan baru sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Kabinet Indonesia Maju.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penunjukan Idham Azis sebagai Kapolri merupakan hak prerogratif presiden. Polri pun sudah bersurat kepada DPR terkait hal itu.

"Jadi untuk penunjukan Kapolri adalah hak prerogratif presiden, Mabes Polri sudah berkirim surat ke DPR RI tentang penunjukan calon tunggal Kapolri yaitu Bapak Kabareskrim Komjen Idham Azis. Untuk surat sudah diterima," kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (23/10/2019).

Nantinya, kata Dedi, DPR RI melalui Komisi III akan melakukan fit and proper test terhadap Idham sebelum disetujui sebagai Kapolri. Uji kelayakan dan kepatutan itu dilakukan setelah Komisi III DPR terbentuk.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya