KPK Berhasil Kembalikan Uang Hasil Korupsi ke Negara Rp158,16 Miliar Sejak 2016

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 24 Oktober 2019 17:29 WIB
Ilustrasi Penyitaan Uang Hasil Korupsi (Foto: Okezone)
Share :

JAKA‎RTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengumpulkan uang hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp158,16 miliar dalam kurun waktu 4 tahun atau sejak 2016 hingga Oktober 2019. Uang Rp158,16 miliar tersebut telah diserahkan KPK ke rekening negara.

"Dari tahun 2016 sampai dengan Oktober 2019 total gratifikasi dalam bentuk uang dan barang yang telah ditetapkan menjadi milik negara adalah sejumlah Rp158,16 Milyar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (24/10/2019).

Baca Juga: KPK Ungkap Menteri Kabinet Indonesia Maju yang Pernah Diperiksa dalam Kasus Korupsi

Febri menjelaskan, uang tersebut berasal dari berbagai tindak pidana korupsi. Salah satu sumber uang yang cukup besar yakni dari pelaporan gratifikasi.

Gratifikasi dalam bentuk uang diserahkan langsung oleh KPK ke kas negara. Sedangkan gratifikasi dalam bentuk barang akan dilelang terlebih dahulu oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu.

‎"Jadi sejak Tahun 2016 sampai dengan Oktober 2019 ini, KPK telah melakukan pengembalian keuangan negara cukup signifikan dari pelaporan gratifikasi," ujarnya.

Berdasarkan data dari yang diperoleh Okezone, KPK berhasil mengumpulkan gratifikasi sebesar Rp14,6 miliar dalam bentuk uang dan Rp1,04 miliar dalam bentuk barang pada tahun 2016.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya