KPK Berhasil Kembalikan Uang Hasil Korupsi ke Negara Rp158,16 Miliar Sejak 2016

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 24 Oktober 2019 17:29 WIB
Ilustrasi Penyitaan Uang Hasil Korupsi (Foto: Okezone)
Share :

Sedangkan pada 2017, KPK berhasil mengumpulkan uang hasil gratifikasi Rp12,5 miliar dan Rp109 miliar dalam bentuk barang. Pada 2018, uang yang dikumpulkan dari gratifikasi sebesar Rp7,01 miliar serta Rp2,3 miliar dalam bentuk barang.

Terakhir, hingga Oktober 2019, KPK sudah mengumpulkan Rp1,8 miliar dalam bentuk uang dan Rp9,01 miliar dalam bentuk barang.

Total keseluruhan yang berhasil dikumpulkan KPK dan telah diserahkan ke negara dari hasil gratifikasi yakni sebesar Rp158.160.161.700 atau Rp158,16 miliar.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya