Mantan anggota Kompolnas ini merunut pada Pasal 6 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menyebutkan, kalau calon kapolri adalah perwira tinggi kepolisian indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karir.
Baca juga: Ketua DPR Minta Fit Proper Test Kapolri Bisa Dilaksanakan Secepatnya
Oleh sebab itu, ia menilai tidak ada aturan apapun yang dilanggar, bahkan disebut cacat administrasi. Karena dalam aturan tidak ada pembatasan berapa tahun lagi masa jabatannya.
"Kami melihat masa jabatan Idham masih banyak waktu berbuat banyak terhadap kemajuan Polri," tambahnya.
Namun, sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti bahwa penunjukkan Komjen Idham Azis disebut tak memenuhi syarat administrasi yang prosedural.