"Surat Kompolnas maupun surat presiden ke DPR itu cacat administrasi. Sebab sesuai ketentuan Kompolnas, masa dinas calon Kapolri itu minimal 2 tahun, sementara masa dinas Idham Azis hanya 1 tahun lebih,” kata Presidium IPW, Neta S Pane kepada Okezone.
Dalam keterangan resminya lagi, IPW mengaku tidak dalam kapasitas menyerang siapa pun. Sebelumnya, IPW hanya melihat ada keanehan, dan ada SOP yang dilanggar, serta ada yang tidak prosedural dalam proses pencalonan Kapolri saat ini.
Namun, IPW menilai dalam penetapan Idham Azis sebagai calon Kapolri, prosedur itu tidak dilalui sebagaimana mestinya, dan terkesan terburu-buru karena Polri belum melakukan rapay Dewan Kebijakan Jabatan dan Kepangkatan (Wanjak) secara resmi, dan belum menyampaikan surat usulan resmi kepada presiden.
(Awaludin)