Tangan Kanan Dirut PT INTI Didakwa Suap Eks Dirkeu PT Angkasa Pura II

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 24 Oktober 2019 20:40 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Orang kepercayaan atau tangan kanan Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Andi Taswin Nur didakwa oleh tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyuap mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura (AP) II, Andra Yastrialsyah Agussalam sebesar 71.000 dolar Amerika dan 96.700 dolar Singapura.

Andi Taswin Nur didakwa menyuap Andra Agussalam bersama-sama dengan Dirut PT INTI, Darman Mappangara. Uang suap itu diberikan Taswin Nur dan Darman dengan maksud agar PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Angkasa Pura.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehinga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut," kata Jaksa KPK Ikhsan Fernandi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2019).

Baca Juga: KPK Tetapkan Dirut PT INTI Tersangka Suap Proyek Angkasa Pura II 

‎Berdasarkan surat dakwaan, Taswin merupakan teman SMP Darman. Taswin diminta Darman untuk membantunya dalam kegiatan administrasi dan keuangan pekerjaan Darman di PT INTI sejak sekira Maret 2019.‎ Sementara Darman dan Andra sudah lama kenal lantaran sama-sama bekerja di PT Len Industri.

"Pada sekitar pertengahan tahun 2018 Darman Mappangara meminta bantuan Andra Yastrialsyah Agussalam untuk mengupayakan PT INTI mendapatkan proyek-proyek pekerjaan / pengadaan di PT AP II," kata Jaksa.

PT Angkasa Pura Propertindo (APP) merupakan perusahaan yang mempunyai proyek semi BHS. Proyek BHS sendiri rencananya akan digarap oleh sejumlah BUMN. Rencana itu kemudian didengar oleh Darman Mappangara.

Baca Juga: KPK Periksa Petinggi PT Angkasa Pura II Terkait Suap Proyek Antar BUMN

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya