Maju Pilkada Klaten 2020, Calon Independen Minimal Butuh 65.294 Dukungan

, Jurnalis
Kamis 24 Oktober 2019 10:10 WIB
ilustrasi (Shutterstock)
Share :

KLATEN - Calon independen atau perseorangan yang ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Klaten (Pilkada) 2020 harus mengantongi sedikitnya 65.294 dukungan dari masyarakat setempat atau 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten, Kartika Sari Handayani, mengatakan Pilkada Klaten, Jawa Tengah diagendakan berlangsung Rabu 23 September 2020.

KPU Klaten sudah mempersiapkan diri guna mendukung kelancaran pilkada, di antaranya menggelar lomba maskot dan jingle pilkada.

Di samping itu, KPU Klaten berencana menggelar rapat pleno internal terkait penentuan syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan. Penentuan jumlah syarat dukungan bagi calon perseorangan diatur di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Sesuai ketentuan itu, jumlah dukungan berkisar 6,5 persen dari daftar pemilih tetap. Data pemilih di Klaten mencapai 1.004.526 orang. Sehingga jumlahnya nanti berkisar 6,5 persen dari angka itu. Nantinya, kami gelar pleno terlebih dahulu di KPU,” kata Kartika Sari Handayani, seperti dilansir dari Solopos, Kamis (24/10/2019).

KPU Klaten sudah menetapkan surat keputusan bernomor 550/PP/01/2-Kpt/3310/KPU-Kab/IX/2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2019, akhir September 2019.

Sesuai surat tersebut, pengumuman syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan berlangsung, 25 November hingga 8 Desember 2019.

“Pengumuman pendaftaran pasangan calon berlangsung 6 Juni 2020-2 Juni 2020,” kata Kartika.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya