JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya mengamankan seorang pria bernama Benny atas kasus tindak pidana penipuan sekira Pukul 22.00 WIB, Rabu 23 Oktober 2019. Benny menipu Alexander dengan modus pembebasan kerabat korban yang sedang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, kerabat Alexander ditangkap di Apartemen Robinson, Jakarta Utara atas kasus perjudian. Benny menghubungi Alexander melalui aplikasi WhatsApp.
Kemudian, Benny menawarkan bantuan pembebasan kerabat Alexander dengan imbalan uang Rp800 juta. Alexander pun menemui Benny di kantornya di kawasan Gambir, Jakarta Pusat untuk menyerahkan uang pada 9 Oktober.
"Setelah menyerahkan uang, Benny menyuruh (Alexander) menunggu selama dua jam dengan alasan dia menghubungi seseorang untuk proses pengurusan penangguhan penahanan (kerabat Alexander)," ungkap Suyudi, Jumat (25/10/2019).