Polisi yang Terlibat Kasus Kerusuhan 21-23 Mei Harus Diproses Pidana

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 29 Oktober 2019 07:02 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

“Semakin terbuka semakin akuntabel dan dipercaya masyarakat. Jadi memang Polri berkewajiban membuka ke publik,” ujarnya.

 Baca juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran dan Kekerasan oleh Polisi di Kerusuhan 21-23 Mei

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra memastikan, pihaknya telah menelisik musabab kematian tersebut. Kerusuhan disinyalir sebagai penyebab pasti jatuhnya korban jiwa saat unjuk rasa.

"Kami sudah sampaikan secara keseluruhan, semua sudah kami lakukan penyelidikan terhadap penyebab korban meninggal dunia," kata Asep usai acara FGD di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, kemarin.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya