Didesak ICW Mundur Jika Tak Terbitkan Perppu KPK, Begini Reaksi Mahfud MD

Fahreza Rizky, Jurnalis
Selasa 29 Oktober 2019 18:41 WIB
Mahfud MD. (Foto : Okezone.com/Fadel Prayoga)
Share :

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bereaksi santai soal desakan mundur dari Indonesia Corruption Watch (ICW) bila dalam 100 hari kerja pemerintah tidak menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK yang baru.

"Saya beri juga waktu 100 hari untuk ICW untuk membuat pernyataan apapun yang terkait dengan itu. Memang ICW itu siapa? Hehehe," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Diwartakan sebelumnya, ICW mendesak Mahfud MD mendorong Presiden Joko Widodo agar segera menerbitkan Perppu UU KPK. Apabila dalam 100 hari kerja Perppu tak juga diterbitkan, ICW menyarankan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mundur dari jabatannya.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana berkata, pemberian batas waktu 100 hari kerja kepada Mahfud bukan hal berlebihan. Sebab, sebelum yang bersangkutan terpilih sebagai pembantu presiden, dia adalah seorang pakar hukum yang keras terhadap penegakan hukum pemberantasan korupsi di suatu negara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya