Bahas Omnibus Law, Menko Polhukam Segera Rapat Bareng Menkumham

Fahreza Rizky, Jurnalis
Selasa 29 Oktober 2019 21:59 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD (foto: Okezone.com)
Share :

"Omnibus law itu intinya kita membuat satu aturan hukum untuk menyelesaikan berbagai aturan hukum yang materinya sama, tapi diatur secara berbeda sehingga perlu diatur melalui satu pintu. Itu namanya omnibus law," tuturnya.

Namun demikian, Mahfud mengatakan belum ada jumlah pasti aturan terkait omnibus law. Ia berkata omnibus law bukanlah mengubah semua isi undang-undang.

 Baca juga: Mahfud MD: Pekerjaan Tetap Saya Dosen, Menteri Hanya Sambilan

"Belum, mungkin ada 74 UU bertentangan satu sama lain lalu dikelompokkan menjadi 2 UU omnibus law. Bukan mengubah itu semua. Tapi ada pasal-pasal itu yang biasanya tidak cocok satu sama lain lalu diatur dalam satu pintu," jelasnya.

Tugas Kemenko Polhukam, kata dia, hanya mengoordinir terkait omnibus law. Sedangkan pihak yang bertugas menginventarisir inti aturannya adalah Kemenkumham.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya