Pihak keluarga menuturkan bahwa gangguan kejiwaan yang dialami oleh J bermula saat dirinya bercerai dengan sang istri pada tahun 2016. Sejak saat itu J mulai bersikap aneh dan kerap kali melarikan diri dari rumah.
"Menurut pengakuan keluarga, setelah proses perceraian dia mulai terganggu jiwanya dan sering kabur-kaburan, bahkan sampai ke Polsek Batu Ceper," ujarnya
Baca Juga: SMAN 10 Bandung Diserang Gerombolan Bermotor, Diduga Buntut Pertandingan Sepak Bola
Hingga saat ini pun, polisi masih mengamankan pria tersebut untuk memeriksa kejiwaannya. Apabila benar mengalami gangguan jiwa, maka J akan diserahkan ke Dinas Sosial atau rumah sakit jiwa untuk melakukan perwatan.
"Kalau memang ada gangguan akan kita serahkan ke instansi terkait, tapi kalau tidak tentu akan dikenakan pasal undang-undang darurat," tuturnya.
(Fiddy Anggriawan )