Jumlah Tersangka Kerusuhan Wamena Bertambah, Totalnya Jadi 21 Orang

Edy Siswanto, Jurnalis
Kamis 31 Oktober 2019 08:24 WIB
Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal. (Foto : Ist)
Share :

JAYAPURA – Jumlah tersangka kerusuhan di Kota Wamena, pada 23 September 2019 kembali bertambah. Terakhir, Polres Jayawijaya menetapkan 1 orang yakni PH (16) sebagai tersangka.

Jumlah tersangka total menjadi 21 orang. Rinciannya, 16 orang telah ditahan di Rutan Mapolres Jayawijaya, 4 orang masih DPO masing-masing berinisial YA (44), HW (22), BA (21), dan PW (21), serta seorang lannya NW (35) merupakan pelaku kerusuhan di jembatan Wouma.

Ke-16 tersangka yang ditahan ialah Identitas para tersangka ialah DM, RW, DJ, AKYP, ES, NT, SK, LE, P, TTIN, MMA, JW, PH, RA, dan AMU.

Sementara barang bukti yang diamankan adalah motor bekas terbakar, mobil hilux, rekaman video, panah, parang, pisau, kapak, jerijen berisi bahan bakar, dan batu.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal, para tersangka dijerat dengan pasal sesuai dengan perannya masing-masing yakni Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, 170 KUHP tentang pengerusakan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, dan pasal 160 KUHP tentang menghasut seseorang untuk melakukan tindak pidana.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya