Jumlah Tersangka Kerusuhan Wamena Bertambah, Totalnya Jadi 21 Orang

Edy Siswanto, Jurnalis
Kamis 31 Oktober 2019 08:24 WIB
Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal. (Foto : Ist)
Share :

"Pasal itu yang disangkakan kepada para tersangka. Ancamannya maksimal 6 tahun penjara dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara 7 tahun penjara," kata Kamal di Mapolda Papua, Rabu (30/10/2019).

Ia menjelaskan, pihak Polres Jaya Wijaya sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

"Perkembangan proses penyidikan sendiri sebagian berkas sudah tahap satu ke Kejaksaan Negeri Wamena. Yang belum akan segera dilengkapi, "katanya.


Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya