"Diskusi ini akan membantu bagaimana kita memformulasikan supaya RKUHP yang baru bisa menggantikan 'kolonial' menjadi KUHP yang 'milenial'," tutur Liona.
Liona menambahkan, seiring dengan perubahan RKUHP, perlu adanya transformasi dalam bidang ilmu hukum pidana untuk memahami sistem politik hukum pidana baru tersebut.
Acara yang digelar di Aula FH Unpar, Kampus Ciumbuleuit ini dihadiri oleh para narasumber lain yaitu Prof. Barda Nawawi Arief (Tim Perumus RKUHP), Agustinus Pohan, S.H, M.S (Dosen FH UNpar), Dr. Junimart Girsang (Anggota Komisi III DPR RI) serta Anggara Suwahju (Peneliti ICJR).
Diskusi publik yang dipandu oleh Dr. Niken Savitri dari FH Unpar ini berhasil menarik minat dari berbagai kalangan masyarakat, khususnya mahasiswa. Lebih dari 200 orang peserta yang terdiri dari mahasiswa dan alumni FH Unpar, perwakilan mahasiswa dari berbagai kampus di Kota Bandung, perwakilan lembaga advokat, akademisi hukum dari seluruh Indonesia, serta unsur aparat penegak hukum menghadiri kegiatan ini. (adv) (Wil)
(Risna Nur Rahayu)