SERANG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menangkap 45 pengedar obat-obat keras daftar G tanpa izin, dalam kurun waktu sebulan. Para tersangka ditangkap di berbagai lokasi di wilayah hukum Polda Banten.
"Biasa dijual di apotik obat daftar G atau obat keras yang sudah kadaluarsa, dan yang tidak boleh digunakan lagi, ini sangat berbahaya. Oleh para pelaku dijual perpaket seharga Rp20 ribu," kata Dirnarkoba Polda Banten, Kombes Yohanes Herwono kepada wartawan, Jumat (1/11/2019).
Para tersangka yang diamankan didominasi penjual toko kosmetik, warung obat dan warung kelontongan. Mayoritas pembeli merupakan kalangan siswa SMP dan SMA karena harga obat tersebut relatif murah.
"Pembeli biasanya pelajar. Efek obat bikin tenang dan tidak ketergantungan, hanya saja jika dikonsumsi terus menerus dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh," ujarnya.