Polda Banten Sebut Obat Daftar G Banyak Diminati Pelajar

Rasyid Ridho , Jurnalis
Jum'at 01 November 2019 15:00 WIB
Foto Ilustrasi
Share :

 

Dari tangan para tersangka, polisi menyita obat-obatan Tramadol 31.346 butir, Hexymer 364.659 butir, Trihexyphenidhyl 17.080 butur, obat kuning 762 butir, obat polos 3.313 butir, uang tunai 16.284.000 hasil penjualan, kendaraan roda empat 1 unit dan roda dua 1 unit.

"Mereka mendapatkan obat itu dari bandar di Jakarta, Kita sudah dalami guna membingkar sindikat peredaran obat terlarang itu," ungkap Yohanes.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan‎ dengan ancaman 10-15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 Miliar.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya