TANGERANG SELATAN - Chencira Aehitanon (21), wanita asal Thailand diringkus Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) di suatu hotel di dekat bandara Soekarno-Hatta. Polisi mendapatkan barang bukti berupa 283,79 gram sabu yang dimasukkan ke dalam vagina pelaku.
Penangkapan terhadap Chencira berlangsung pada Rabu 2 Oktober 2019, sekira pukul 14.10 WIB. Dia digerebek di dalam kamar 605 hotel berinisial Z. Saat petugas masuk, wanita bertato di bagian pundak itu tengah mengeluarkan paket sabu terbungkus lakban dari vaginanya.
Baca Juga: Selipkan 500 Gram Sabu di Vagina, Wanita Thailand Diciduk Polisi
Selain paket sabu yang berlumuran minyak pelumas, petugas turut menyita pula paspor, uang sebesar 2.300 bath dan Rp1 juta, tiket pesawat dari Thailand ke Indonesia, serta kondom bekas pakai yang digunakan membungkus lakban berisi paket sabu.
Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan membeberkan, pelaku merupakan kurir yang dipesan oleh bandar sabu di Thailand. Setibanya di Indonesia, Chencira langsung diarahkan oleh jaringan narkoba Thailand yang ada di Jakarta.
"Pengakuan dari tersangka, dia menyembunyikan sabu ke dalam kemaluannya itu sejak dari Thailand. Tersangka ini merupakan kelompok yang kita duga dari jaringan Thailand," katanya di Mapolres Tangsel, Serpong, Kamis (31/10/2019).
Dilanjutkan Ferdy, pelaku tak mengetahui siapa yang akan ditemuinya di Indonesia. Dia hanya berhubungan melalui sambungan telepon dan menunggu perintah dari pemesannya yang ada di Jakarta.
"Jadi tersangka memang dikendalikan melalui telepon, nanti seperti apa di Indonesia itu akan ada yang menghubunginya lagi," imbuhnya.
Berdasarkan penyelidikan sementara, paket sabu akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Polisi pun melacak beberapa kontak telepon yang berhubungan dengan Chencira, hingga akhirnya berkembang pada pengungkapan jaringan narkoba di lokasi lain.
"Dari penangkapan tersangka ini akhirnya berkembang pada pengungkapan lainnya. Lalu diamankanlah 4 tersangka lain dengan barang bukti berupa 1,5 kilo ganja," jelas Ferdy.
Keempat pelaku yang diamankan itu adalah, Dimas Aji Santoso (23), Hambali (25), Heri (25), dan Muhamad Samlawi (28). Mereka diciduk di suatu kamar kontrakam yang berada di wilayah Cinere, Depok.