Menambahkan itu, Kasatnarkoba Polres Tangsel Iptu Edy Suprayitno, menyebutkan, jika Chencira mengaku baru pertama kali menjalani pekerjaan kurir narkoba. Hal itu dilakukannya karena tergiur dengan upah yang diberikan, yaitu sebesar Rp14 juta untuk pengantaran satu kali transaksi.
"Upahnya Rp14 juta. Pengakuannya baru pertama kali ini," ujarnya.
Baca Juga: Kejahatan Narkoba di Depok Sudah Sistemik
Disebutkan, Chencira sendiri merupakan gadis yang tinggal di pelosok desa di negara Thailand. Orang tuanya bekerja sebagai petani. Tekanan ekonomi keluarga, menjadi sebab dia menjalani tawaran sebagai kurir narkoba lintas negara.
"Tersangka ini memang gadis kampung di Thailand. Jadi begitu diiming-imingi upah besar, langsung diambil," tukas Edy.
Atas perbuatannya, Chencira dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Sedangkan 4 tersangka lain, dijerat Pasal 114, Pasal 111 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka pun diancam pidana kurungan maksimal selama 20 tahun.
(Fiddy Anggriawan )