JAKARTA - Polda Papua berhasil menangkap DPO kasus kerusuhan di Wamena, YA (45) di Kampung Ninabua, Distrik Asolokobai, Papua.
Kabid humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan keberadaan YA diketahui berdasarkan informasi dari masyatakat.
"Setelah mendapatkan informasi keberadaan, kami langsung menuju lokasi," katanya kepada wartawan, Sabtu (2/11/2019).
Setiba di lokasi, para anggota melakukan pengepungan rumah YA. Namun, setelah pelaku menyadari rumahnya sudah dikepung. YA berniat kabur. Namun, polisi keburu menangkap pria paruh baya tersebut.