Wamenag Sebut Larangan Cadar-Celana Cingkrang Hanya di Lingkungan Kemenag

Fahreza Rizky, Jurnalis
Minggu 03 November 2019 13:32 WIB
Wakil Menteri Agama, Zainud Tauhid. (Foto: Sindo)
Share :

JAKARTA - Wacana pelarangan penggunaan cadar (nikab) dan celana cingkrang bagi aparatur sipil negara (ASN) menuai polemik. Isu tersebut diembuskan Menteri Agama (Menag) Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi.

Menanggapi itu, Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, rekomendasi larangan itu ditujukan untuk ASN di lingkungan Kemenag. Menurut dia, hal itu wajar karena ASN memang harus tegak lurus dengan aturan yang sudah dibuat.

"Ini harus dipahami semua bahwa imbauan, kemudian peringatan Bapak Menteri Agama dalam konteks pembinaan aparatur negara yang ada di lingkungan Kemenag," kata Zainut di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/11/2019).

"Saya kira ini merupakan satu bentuk kegiatan yang wajar, yang biasa karena kami sebagai aparat negara diberikan atau diwajibkan menerapkan peraturan yang sudah dijadikan landasan kita bersama," sambung dia.

Kendati demikian, Zainut mengaku belum tahu kapan rekomendasi larangan itu akan dikeluarkan. Pihaknya hingga kini masih terus melakukan evaluasi dan menyerap aspirasi sebelum mengeluarkan aturan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya