Merinci Dugaan Pencucian Uang Wawan, Ada Aliran Rp2,9 Miliar untuk Kampanye Airin

Hambali, Jurnalis
Minggu 03 November 2019 19:00 WIB
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (Foto: Okezone)
Share :

TANGSEL - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga sekira Rp500 miliar lebih. Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 31 Oktober 2019.

Wawan yang merupakan suami dari Wali Kota Airin Rachmi Diany, didakwa mengalirkan sejumlah uang itu kepada beberapa nama. Salah satunya kepada Airin sebesar Rp2,9 miliar, guna keperluan kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2011 silam.

Kondisi demikian, menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat Kota Tangsel. Mereka sangsi, pemerintahan tetap bisa berjalan efektif jika wali kotanya dibayang-bayangi perkara hukum. Karena jika nanti dakwaan itu terbukti, maka secara otomatis Airin dapat terjerat dalam pusara pidana yang dilakukan suaminya.

Baca Juga: Didakwa Rugikan Negara Rp94,3 Miliar, Wawan Adik Ratu Atut Ajukan Eksepsi

KPK telah menginventarisir aset-aset milik Wawan yang terletak di Kota Tangsel. Aset itu tercantum dalam dakwaan yang diduga didapat dari hasil TPPU. Dari salinan surat dakwaan yang diperoleh, sedikitnya ada empat aset tak bergerak milik Wawan. 

Pertama, ruko berlantai tiga dengan luas tanahnya 138 meter persegi di Perumahan Alam Sutera, Kecamatan Serpong Utara. Berikutnya, sebidang tanah di Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat seluas 1000 meter persegi.

Kemudian, terdapat pula sebidang tanah dengan luas 1000 meter persegi dan 963 meter persegi di Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara. Lalu sebidang tanah seluas 80 meter persegi serta bangunan seluas 219 meter persegi di Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara.

Ketua LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, mendesak agar penyidik lembaga anti rasuah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Wali Kota Airin. Langkah itu sebagaimana mengacu pada dakwaan terhadap TPPU kasus Wawan di Pengadilan Tipikor.

"KPK seharusnya melakukan penyelidikan dan penyidikan atas Wali Kota dengan mendasarkan pada hal-hal yang muncul dalam persidangan. Jadi ini tergantung KPK, apakah akan memproses Wali Kota atau tidak. Karena bukti sudah terang-benderang sebenarnya," katanya kepada Okezone, Minggu (3/11/2019).

Baca Juga: Wawan Didakwa Mencuci Uang Hasil Korupsinya Rp581 Miliar 

Dilanjutkan dia, sebenarnya nama Airin sudah pernah pula disebut dalam persidangan kasus korupsi Alat Kesehatan (Alkes) di Kota Tangsel. Berdasarkan fakta itu, ucap Hamim, sebenarnya penyidik KPK mempunyai wewenang untuk segera melakukan penyelidikan serta mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Waktu putusan yang Alkes juga kan nama Airin disebutkan dalam persidangan. Di situ ada peran Airin. Tinggal bagaimana KPK mau memprosesnya atau tidak," ujar Hamim.

Pada persidangan dakwaan jaksa Pengadilan Tipikor kemarin terungkap, jika Wawan disebut menyamarkan uangnya dengan berbagai bentuk dalam dua periode. Yakni pada 2005 hingga 2010, dan 2010 hingga 2019.

Total, ada 24 rekening dengan saldo seluruhnya Rp 356.164.775 yang disamarkan Wawan pada periode 2005 hingga 2010.

Dalam rinciannya, Wawan disebut membelanjakan atau membayarkan pembelian 37 mobil sebesar Rp16.063.148.579. Serta membelanjakan atau membayarkan pembelian tanah dan bangunan seluruhnya sebesar Rp57.437.410.240.

Tak hanya itu, Wawan diduga telah menukarkan mobil Toyota Innova sebesar Rp200.000.000 dan mengalihkan 65 kepemilikan tanah dan bangunan sebesar Rp12.098.200.000.

Wawan juga disebut menggunakan uang hasil dugaan korupsinya untuk mendirikan pembangunan SPBE dan SPBU, seluruhnya sebesar Rp10.036.424.525 serta membiayai Ratu Tatu Chasanah untuk Pilkada Serang sebesar Rp4.540.108.000.

Sementara pada periode 2010 hingga 2019, Wawan diduga mencuci uangnya dengan memasukkan uang senilai Rp39.936.162.800 dalam 37 rekening.

Kemudian, Wawan disebut mengalihkan kepemilikan 1 mobil BMW 320i AT E90 senilai Rp235.000.000 dan 1 bidang tanah dan bangunan seluas 138 M2 dan 279 meter persegi di Perumahan Alam Sutera senilai Rp2.356.163.000.

Membelanjakan atau membayarkan pembelian 48 mobil dan truk serta 1 motor Harley Davidson, dengan jumlah keseluruhan Rp59.107.665.626. Membelanjakan atau membayarkan pembelian tanah dan bangunan dengan jumlah keseluruhan Rp228.942.969.091 dan AUD 3.782.500.

Pembayaran dua polis asuransi jiwa X-Tra Optima dengan saldo seluruhnya Rp8.579.502.567. Membiayai keperluan Airin Rachmi Diany dalam Pilkada Tangerang Selatan tahun 2010-2011 di antaranya sejumlah Rp2.900.000.000.

Membuat Surat Perjanjian Pemborongan Pembangunan SPBE kepada PT Mustika Tri Sejati dengan nilai perjanjian pemborongan senilai Rp7.710.000.000. Membiayai Ratu Atut dalam Pemilihan Gubernur Banten tahun 2011 di antaranya sejumlah Rp3.828.532.762.

Mengajukan kredit BNI Griya Multiguna sebesar Rp22.453.700.000. Mengajukan biaya proyek/modal kerja ke BNI sebesar Rp57.000.000.000 dan Rp4.000.000.000.

Menyewakan satu unit apartemen berikut dengan perabot di dalamnya di Mega Kuningan kepada Nasser Al Khaldi untuk masa sewa 2 tahun dengan harga per tahun USD60 ribu atau sekitar Rp786 juta.

Menyimpan uang di kantor PT Bali Pasific Pragama Gedung The East Lantai 12 senilai Rp68.499.000; USD 4,120; AUS 10; SGD 1,656; GBP 3,780. Menyimpan uang hasil operasional SPBE atas nama PT Java Cons sebesar Rp2.545.615.790.

Menyimpan uang hasil operasional SPBU atas nama PT Java Cons sebesar Rp3.300.000.000. Sehingga, jika ditotal secara keseluruhan, nilai pencucian uang yang dilakukan Wawan dari 2005 hingga 2019 mencapai Rp581.215.629.661.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya