Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Adik Ratu Atut Segera Disidang Terkait 3 Perkara Korupsi Sekaligus

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 08 Oktober 2019 |19:52 WIB
Adik Ratu Atut Segera Disidang Terkait 3 Perkara Korupsi Sekaligus
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Adik kandung Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) akan segera disidang terkait tiga perkara korupsinya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tiga perkara yang menyeret suami mantan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany tersebut‎.

Adapun, tiga perkara yang menyeret Wawan yakni terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasanara kesehatan di Lingkungan Pemprov Banten Tahun 2011-2013, serta tindak pidana pencucian uang.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, berkas penyidikan ketiga perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21. Oleh karenanya, tim penyidik melimpahkan berkas ketiga perkara, barang bukti dan tersangka Wawan ke tahap penuntutan atau tahap II.

"Hari ini (8/10) Penyidik KPK telah menyerahkan tersangka dan berkas tiga perkara ke Penuntutan (Tahap II)," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).

Febri

Baca juga: KPK Periksa Anggota DPRD Banten untuk Kasus Wawan

Dengan pelimpahan ini, Jaksa penuntut umum pada KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Wawan. Nantinya, surat dakwaan Wawan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

"Persidangan direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement